Bahkan, meski sudah banyak orang yang mengetahui itu penipuan, tetapi faktanya masih ada termakan dari pesan tersebut. Hingga kini, para pelaku masih melancarkan aksinya meski beberapa pelaku sudah ditangkap.
Untuk mencegah hal tersebut, berikut cara memblokir nomor ponsel pelaku penipuan SMS seperti dikutip dari humas.polri.go.id:
1. TELKOMSEL
Format SMS : Penipuan#Nomor penipu#Isi SMS tipuan lalu kirim ke 1166
2. XL
Format SMS : Lapor#Nomor penipu#Kasus yg di keluhkan lalu kirim ke 5883
3. Indosat
Format SMS : SMS(spasi)Nomor penipuan(spasi)isi SMS penipuan lalu kirim ke 726
4. Jika Anda mengalami penipuan dalam transaksi online cukup kirim kronologis dan nomor rekening si penipu ke email : cybercrime@polri.go.id. POLRI akan langsung bertindak dengan memblokir ATM si penipu & melacak keberadaannya untuk di tindak sesuai hukum.
Sebagai catatan, jika sudah lebih dari dua orang yang melaporkan nomor SMS si penipu, maka nomor tersebut segera diblokir secara permanen oleh operator. Dan ingat, layanan ini gratis!
0 komentar