Setelah aba-aba diberikan, sang eksekutor langsung saja memuntahkan Peluru AK-MS berkaliber 7,62 X 39 mm, dengan kecepatan Peluru 710 meter/detik, dengan jarak jangkauan efektif 300 meter tetapi ditembak dalam jarak kurang dari satu meter. Spontan saja kepalanya meledak dan isinya berhamburan ditempat. Itulah gambaran eksekusi bagi predator anak di Yaman. Pepatah disana "kalau tidak mau dibunuh, jangan membunuh"
Mereka melaksanakan hukuman yang keras tersebut demi untuk mewujudkan makna sebuah keadilan dan demi untuk menimbulkan rasa aman bagi warga dan rasa takut serta efek jera bagi para penjahat, kususnya bagi para pemerkosa dan pembunuh.
Bagaimana dengan hukum di Indonesia?
Ditengah banyaknya kasus pemerkosaan yang disertai dengan pembunuhan keji, tentu membuat masyarakat geram dan menginginkan adanya hukuman yang seberat-beratnya.
Semoga hukuman yang tegas, jelas, dan keras bagi pemerkosa sekaligus pembunuh juga bisa diterapkan di Indonesia. Setujukah anda jika pemerkosa sekaligus pembunuh dihukum dengan hukuman yang seberat-beratnya? Silakan bagikan ke facebook jika setuju
http://idntrust.blogspot.co.id/
0 komentar